HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
FALSAFAH AL-QURAN
Dosen
Pengampu:
Dr. Ahmad Munir
Disusun
Oleh:
Muh. Yasir s (210412004)
Zainal Arifin (210412015)
JURUSAN USHULUDDIN PROGRAM STUDI TAfSIR HADITS
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN)
PONOROGO
2015
PENDAHULUAN
Harta menurut ulama: sesuatu yang
berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang
diperlukan. Al-Qur’an menyebut kata al-mal (harta) tidak kurang dari 86
kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam al-Qur’an menunjukkan
adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu. Harta merupakan
bagian penting dari kehidupan yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh
manusia dalam kehidupannya terutama di dalam Islam.
Islam memandang keinginan manusia
untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim,
dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi
hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai
dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai
sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-Nya, bukan tujuan
utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan
memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini
berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di
sisi Tuhan maupun terhadap sesam manusia.
Oleh karena itu, harta dalam
perspektif Al-Qur’an sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam makalah
ini baik dalam hubungannya kepada sang Khaliq, maupun harta yang bersifat
materi maupun non materi.
Harta merupakan komponen pokok dalam
kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak urg ditinggalkan begitu saja.
Dengan harta, manusia dapat memenuhi segala kebutuhannya, baik yang bersifat
materi atau immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah
hubungan horizontal antarmanusia (mu’amalah), karena pada dasarnya tidak ada
manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi
saling membutuhkan dan terkait dengan manusia lainnya.
Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai objek transaksi, harta
urg dijadikan objek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership
(kontrak kerja sama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari
karakteristik dasarnya (nature), harta juga dijadikan sebagai objek
kepemilikan, kecuali terdapat urgensi yang
menghalanginya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang harta, meliputi definisi,
fungsi, kedudukan, dan harta dalam perspektif Islam.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab
disebut al-maal yang berasal dari kata مَالَ - يَمُوْلُ - مَوْلا [1]yang
berarti condong, cenderung, dan miring.Harta menurut syariat: segala sesuatu
yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang
berupa (benda dan manfaatnya).
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu
yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat
dibutuhkan. Namun harta
tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara
syariat.[2]
secara urgen, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat
mendatangkan ketenangan, dan urg dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya
(fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; kamera digital, hewan
ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan,
atau pin tempat tinggal.
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal (Munawir,
1997). Harta (al-mal). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala
sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut urge syara’ (urge
Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian.
B. Kedudukan Harta
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap
kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang
seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam
adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang
dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka kewajiban itu lebih
dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir
sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia,
yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak
bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang
halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah
kebaikan bukan suatu keburukan.
Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan
Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan
adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. Telah memberikan pula
beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan
bijaksana, karena Allah SWT. Menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian
harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada
jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak
dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan
nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya
sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang
bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang
hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat an-Nisa: 14 dan al-Kahfi: 46
ÆtBur ÄÈ÷èt ©!$# ¼ã&s!qßuur £yètGtur ¼çnyrßãn ã&ù#Åzôã #·$tR #V$Î#»yz $ygÏù ¼ã&s!ur ÑU#xtã ÑúüÎgB
Artinya:
dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (Q.S. an-Nisa:
14)
al-Kahfi: 46;
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( àM»uÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
Artinya: harta dan anak-anak adalah
perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah
lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
(Q.S. al-Kahfi: 46)
dijelaskan
bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan
kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak
dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang
mendasar.
Berkenaan
dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan
dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan
konsumsi harta:
a.
Perkara-perkara
yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b.
Perkara-perkara
yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan
masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c.
Penimbunan
harta dengan jalan kikir
d.
Aktivitas
yang merupakan pemborosan
e.
Memproduksi,
memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika
dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa
“Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil
yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
C.
Fungsi
Harta
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang
kegiatan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena
itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang
dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan urge urge, atau ketetapan
yang disepakati oleh manusia.
Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi
harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan mencuri, ia memfungsikan
harta tersebut untuk kesenangna semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi,
dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara yang halal,
biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam pembahasan ini, akan dikemukakan fungsi harta yang sesuai
dengan syara’, antara lain untuk:
1.
Kesempurnaan
ibadah mahdhah, seperti shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.
2.
Memelihara
dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai kefakiran
mendekatkan kepada kekufuran.
3.
Meneruskan
estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS. An-Nisaa’:9).
|·÷uø9ur úïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpÍhè $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøn=tæ (#qà)Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´Ïy ÇÒÈ
Artinya: dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan Perkataan yang benar. (QS. An-Nisaa’:9).
4.
Menyelaraskan
antara kehidupan dunia dan akhirat, Rasulullah SAW. Bersabda:
مَاأَكَلَ
أَحَدٌطَعَامًاقَطٌّ خَيْرًامِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَاِنَّ
نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ
يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ (رواه البخارى عن المقدام بن معد يكرب)
Artinya: “tidaklah seseorang itu
makan walaupun sedikit yang lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari
keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah, Daud, telah makan dari hasil
keringatnya sendiri” (HR. Bukhari dari Miqdam bin Madi Kariba)
Dalam hadist lain dinyatakan:
لَيْسَ بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ
الدُنْيَالاِٰخِرَتِهِ وَلاَاٰخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ حَتَّى يُصِيْبَ
مِنْهُمَاجَمِيْعًافَاِنَّ الدُّنْيَابَلاَغٌ إِلَى اْلاٰخِرَةِ ( رواه البخارى)
Artinya: “bukanlah
orang yang baik bagi mereka, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah
akhirat, dan meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, melainkan
seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia dapat menyampaikan manusia
kepada masalah akhirat” (HR. Bukhari)
5.
Bekal
mencari dan mengembangkan ilmu.
6.
Keharmonisan
hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang memberikan pekerjaan
kepada orang miskin.
7.
Untuk
memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
8.
Untuk
menumbuhkan silaturrahim.[3]
D.
Pandangan
Islam Memandang Harta
Pandangan Islam mengenai harta dapat
diuraikan sebagai berikut:
1.
Pemiliki
Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah SWT.
Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah
mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
Artinya: berimanlah kamu kepada
Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya, Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
(QS Al_Hadiid: 7).
dalam sebuah
Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Seseorang pada Hari Akhir
nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan,
jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa
dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan”.
2. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:
a. Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah
pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa
menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai
perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta
kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini
menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan
ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28).
d. Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk
melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah di antara sesama
manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60;
* (#þqããÍ$yur 4n<Î) ;otÏÿøótB `ÏiB öNà6În/§ >p¨Yy_ur $ygàÊótã ßNºuq»yJ¡¡9$# ÞÚöF{$#ur ôN£Ïãé& tûüÉ)GßJù=Ï9 ÇÊÌÌÈ tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã Îû Ïä!#§£9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáøtóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur =Ïtä úüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÍÈ .
Artinya: dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan. (Q.s Ali Imran: 133-134)
3.
Pemilikan
harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah)
yang halal dan sesuai dengan aturanNya.
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.s.
Al-Baqarah:267).
Dalam sebuah Hadits di katakan:
“Sesungguhnya Allah mencintai
hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal
untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah”. (HR Ahmad).
4.
Dilarang
mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2),
melupakan Zikrullah/mengingat Allah (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan
zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya
saja (al-Hasyr: 7).
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya. (Q.s. Al-Hasyr: 7)
5. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti
melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang
haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam
takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan
merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Artinya: laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (Al-Maidah :38)
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa harta meliputi segala
sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi) seperti
uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil
perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al
amwal. Islam sebagai
agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah
Allah swt yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, di dalam Islam terdapat
etika di dalam memperoleh harta dengan bekerja. Dalam artian, terdapat
keseimbangan usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan
yang dicita-citakan sebagai khalifah di bumi.keseimbangan tersebut
baik terhadap Tuhan,.
Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan di peroleh manusia,baik
berupa benda yang tampak seperti mas perak maupun yang tidak tampak yakni
manfaat seperti pakaian,tempat tinggal. Sehingga persoalan harta dimasukkan
kedalam salah satu lima keperluan pokok yang diatur oleh Al-Qur’an dan
as-sunah. Adapun fungsi harta diantaranya kesempurnaan ibadah
mahdzah,memelihara dan meningkatkan keimanan dan serta menyelaraskan antara
kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan pembagian harta di bagi menjadi delapan
bagian.